WUDHU SMA X Dalil perintah wudhu Keutamaan wudhu Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata :”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :”Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bersinar muka, tangan dan kakinya karena pengaruh wudhu. Maka barangsiapa diantara kamu mampu memperpanjang sinarnya hendaklah ia melakukan”(bukhari Muslim) Dari Umar bin Khattab r.a. dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda:”tidak seorang pun dari kamu yang berwudhu lalu dia bersungguh-sungguh atau menyempurnakan wudhunya kemudian berdoa:”Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq (benar) kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah “ Melainkan dibukanya untuknya pintu-pintu surga yang delapan ia boleh masuk dari pintu mana saja ia suka” (HR.Muslim) Dalil harus bersuci dari najis تنزّهوا من البول فانّ عامّة عذاب القبر منه ح ر الدارقطني Artinya : Bersucilah kamu daripada kencing, karena kebanyakan ‘adzab kubur itu dikarenakan kencing. ( HR. Daruquthni ). Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. ( Al Maidah : 6 Adapun cara mengusap kepala, cara mengusapnya jumlahmengusapny itu dijelaskan dibawah berkaitan dengan hal-hal yang sunnah. Dalil harus berwudhu ketika hendak melaksanakan shalat. لا صلاة لمن لا وضوء له ولاوضوء لمن لم يذكراسم الله عليه ح ر احمد Artinya: Tidak syah shalat orang yang tidak melaksanakan wudhu dan tidak berwudhu jika tidak membaca basmalah. Dalil berwudhu boleh satukali, dua kali atau tiga kali قال ابن عبّاس توضّا النبيّ ص مرة مرة ص ر البخاري Artinya : Telah berkata ibnu ‘Abbas nabi saw berwudhu dengan sekali-sekali saja. ( HR. Al Bukhari ) قال عبد الله بن زيد انّ النبيّ ص توضّأ مرّتين مرّتين ص ر البخار ي Artinya: telah berkata ‘Abdullah bin Zaid bahwa Nabi saw berwudhu dengan dua kali-dua kali ( S.R Al Bukhari ) عن عليّ انّ النبيّ ص توضّأ ثلاثا ثلاثا ص ر التّرمذي Artinya : dari ‘Ali sesungguhnya Nabi saw berwudhu dengan tigali-tiga kali. ( S.R At Tirmidzi ) Dalil cara membasuh muka ثمّ ادخل ( عبد الله بن زيد ) يديه فاغتر…………………….. Artinya: Kemudian ( Abdullah bin zaid ) memasukkan dua tangannya kemudian ia cedok dengan dua tangan itu. Dan dalam riwayat lain Bukhari meriwayatkan. ثم ادخذ غرفة من ماء فجعل بها هكذا اضا فها الى بده الاخرى فغسل بها وجهه………… Artinya: kemudian ia mengambil air secedok, kemudian ia buat begini, yaitu ia rangkapkan tangan yang satu lagi, kemudian ia cuci muka dengan itu. Dengan keterangan di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw mengambil air buat muka, boleh dengan satu tangan, boleh juga dengan dua tangan. Dan mencuci muka juga boleh dengan tangan satu atau dengan dua tangan. Dalil cara menyapu kepala dan tangan قال الرّبيع رايت رسول الله ص يتوضّأ .........فمسح رأسه و مسح ما اقبل منه وماادبر وصد غيه واذنيه مرة واحدة ( ر . ابوداود ) Artinya ; Telah berkata Rubai’ : Saya pernah melihat Rasulullah saw ia berwudhu ……….. kemudian ia menyapu kepala sebelah depan dan sebelah belakang dan dua pelipisan atas dan dua telingan dengan satu kali sapuan. انّ ابن عباس راى رسول الله ص يتوضّأ ...............ومسح برأسه واذنيه مسحة واحدة ( ص ر احمد ) Artinya : Bahwasanya Ibnu ‘Abbas pernah melihat Rasulullah saw berwudhu …………………………..dan menyapu kepala dan telinganya dengan satu kali. ( S.R Ahmad ). Dalil bacaan setelah wudhu. Diriwayatkan oleh muslim bahwa rasulullah saw perintah orang-orang membaca syahadat setelah berwudhu. اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له H. SYIHABUDDIN M, M.Pd.I SMA X 2015 Maroji'' : 1. Sifat Wudhu Nabi, Fahd bin Abdurrahman Asy-Syuwayyib, Pustaka Al-Kautsar 2. Ensiklopedi Wanita Muslimah, Haya binti Mubarok Al-Barik, Darul Falah 3. Tarjamah Bulughul Maram A. Hasan. CV Diponegor Bandung
Minggu, 27 September 2015
Selasa, 17 Desember 2013
ESENSI INFAK DAN SEDEKAH DALAM ISLAM
A.
PENDAHULUAN
Islam adalah
agama yang sempurna. Ajaran Islam sangat memperhatikan dan mengatur seluk-beluk
kehidupan manusia dari mulai masalah yang simpel sampai masalah yang sangat
rumit, juga dari mulai masalah terkecil sampai masalah yang sangat besar, dari
masalah keluarga sampai pemerintahan, semuanya diatur dalam Islam. Hal ini
membuktikan bahwa Islam adalah satu-satunya jalan hidup yang harus ditempuh
oleh setiap manusia dalam menapaki kehidupan dunia ini, supaya manusia tidak
tersesat kemana ia harus melangkah, dan supaya ia selamat sampai tujuannya
kelak.
Allah swt
berfirman dalam surat Ali Imran ayat 19 , “Sesungguhnya agama (yang
diridhoi) di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali-Imran : 19)
Dari ayat
tersebut sudah tersirat dalam benak kita semua sebagai orang yang beriman pada
Allah dan al-Quran, bahwa sesungguhnya tidak ada satupun agama di dunia ini
yang diridhoi oleh Allah swt. melainkan ad-Dînul Islâm (agama Islam).
Kebenaran
agama ini sudah tidak bisa dibantahkan lagi oleh pendapat para ilmuwan sepintar
apapun dan sejenius apapun, bahkan mereka mencoba memutarbalikan fakta di dalam
agama Islam dan mencoba merubah esensi agama Islam itu sendiri, tapi hasilnya
mereka gagal, malah banyak dari kalangan ilmuwan setelah mempelajari Islam
mereka berserah diri dan mengucapkan dua kalimat syahadat karena mereka tidak
mampu menguraikan ketakjuban mereka dengan agama Islam ini. Hal ini telah Allah
janjikan bahwasannya tidak akan ada yang mampu merubah dan mengganti ajaran
Islam satu hurufpun, karena Allah sudah menjaminnya dalam al-Quran bahwasannya
al-Quran sebagai sumber pedoman ajaran Islam akan terlindungi sampai kapanpun.
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.” (QS. Al-Hijr : 9)
Ayat ini
memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian al-Quran sampai kapanpun dan
selama-lamanya. Dan buktinya sampai sekarang ajaran Islam masih terpatri kuat
dalam hati orang-orang yang berserah diri (muslim), dan ajarannya tetap tegak
di muka bumi ini sampai hari akhir atau kiamat tiba. Subhânallah, sangat
luarbiasanya agama Islam ini, tidak ada satupun umat manusia bisa menandingi
kesempurnaan agama Islam ini, karena agama ini mutlak sumbernya dari Allah swt.
sang pemilik alam dan jagad raya ini. Yang tahu seluk-beluk dan detail semua
makhluk ciptaan-Nya. Akantetapi manusia selalu menyombongkan diri untuk enggan
menerima Islam sebagai agamanya. Na’udzubillâhi min dzâlik.
Sebagaimana
yang kita ketahui, di dalam ajaran Islam mengatur berbagai aspek dan sendi
kehidupan, tidak hanya mengatur masalah habblu minallâh saja,
yang menghubungankan secara vertikal antara hamba dan Rabbnya.
Akantetapi Islam juga mengatur masalah habblu minan-nâs atau mu’âmalah
baina an-nâs, yaitu hubungan horizontal antara manusia dengan sesamanya,
yang mengurusi masalah pergaulan dan sosialisasi di antara manusia.
Contoh
konkretnya adalah infak dan sedekah, yang dibahas oleh para ulama Islam dalam
kategori ibadah muamalah, atau sering dimaksud dengan ibadah sosial. Yang mana
praktek ibadah ini yaitu menghubungkan langsung antara manusia satu dengan yang
lainnya, bertujuan untuk menjaga keutuhan bermasyarakat yang ideal, saling
membantu dan menolong dari segi materil dan moril guna mewujudkan rasa saling
menyayangi, rasa saling mengasihi, dan rasa saling perhatian antar sesama umat
manusia.
***
B.
PEMBAHASAN
B. a
Definisi Infak Menurut Bahasa
Yang pertama
definisi kata “infak” ditinjau dari segi bahasa. Menurut kamus ”Lisânul
‘Arab” kata ini satu akar kata dengan kalimat نفق-ينفق-نفوقا yang berarti مات-يموت-موتا yaitu mati atau sesuatu yang mati, dikatakan نفق الحيوان yang
berarti hewan itu telah mati. Atau bersumber dari kalimat نفق-ينفق-نفاقا yang
berarti راج yaitu
laku atau laris, dikatakan نفقت السلعة yang berarti barang dagangan itu telah laku dan laris
(terjual). Akantetapi kalimat yang paling mendekati dengan kata “infak” ini
yaitu berasal dari kalimat أنفق-ينفق-إنفاق yang berarti صرف-يصرف-صرفا yaitu membelanjakan atau menghabiskan,
dikatakan أنفق المال yang berarti membelanjakan atau menghabiskan harta.1 Hal ini dapat dilihat dalam
firman Allah swt. berikut ini :
“Dan belanjakanlah
sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian
kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa
Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang
menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS.
al-Munâfiqûn : 10)
Dan jika
dilihat dari sumber dan asal katanya, penulis mendapatkan asal kata“infak” ini
berasal dari mashdar atau kata benda dari kalimat أنفق-ينفق-إنفاق yang
berarti “pembelanjaan”. Dan al-Imam ar-Râgib al-Ashfahânî berpendapat
dalam kitabnya yang bernama “Mu’jam Mufradât Alfâdz al-Qurân”
bahwasannya kata “infak” yang dimaksud sering dikaitkan penggunaannya dengan
kata al-mâl atau harta, dan terkadang juga dengan kata-kata atau
istilah-istilah yang lainnya, dan terkadang infak itu ada yang bersifat wajib,
dan ada juga yang bersifat sunnah atau hanya sebatas anjuran saja.2 Salah satu contohnya juga dapat
dilihat dalam ayat al-Quran berikut ini :
“Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah : 195)
Dengan
melihat makna infak dari berbagai sumber yang penulis paparkan, penulis
beranggapan bahwasannya kata “infak” ini mengandung makna yang dekat dengan
kata pembelanjaan, penghabisan, atau sesuatu hal yang asalnya ada menjadi
tidak ada (hilang secara zahir) setelah dilakukan proses infak ini.
Dan adapun
kata “nafkah” yang masih memiliki hubungan erat dengan kata “infak”
dan mempunyai satu akar kata yang sama, mempunyai arti sebagai “harta atau
sesuatu hal yang diinfakkan”.3 Contohnya dapat diliha dalam
beberapa ayat berikut ini :
”Apa saja
yang kamu nafkahkan dari sebuah nafkah (harta) atau apa saja
yang kamu nazarkan dari sebuah nazar, Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.” (QS.
al-Baqarah : 270)
B. b.
Definisi Sedekah Menurut Bahasa
Berikutnya
adalah kata “sedekah” yang ditinjau dari segi bahasa. Menurut kamus “Lisânul
‘Arab” satu akar kata dengan kalimat صدق-يصدق-صدقا
yang mempunyai arti berkata benar dan jujur, kebalikan dari kalimat
كذب-يكذب-كذبا yang berarti berkata bohong.
Dikatakan صدقت القوم أي قلت لهم صدقا yang
artinya “saya berbicara jujur dan benar terhadap suatu kaum.” Dan kalimat صدّق berarti membenarkan. Dikatakan صدّق قولك أي قبله yang berarti “dia telah
membenarkan atau menerima perkataanmu.” Dan kata “sedekah” itu sendiri berasal
dari kalimat “الصدقة” yang secara bahasa sama dengan kalimat “الحسنة” yang
berarti suatu kebaikan. Sedangkan kata kerja dari kalimat ini berasal dari
kalimat تصدق-يتصدق-تصدقا yang berarti
bersedekah, memberi sedekah, atau berbuat kebaikan.4 Contoh kalimatnya dapat dilihat
di dalam beberapa ayat berikut ini,
“Ambillah
dari sebagian harta mereka sebagai sedekah (kebaikan), dengan (sedekah
itu) kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)
“Dan jika
(orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah penangguhan sampai dia
berada dalam kelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang)
itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah : 280)
Dari
pemaparan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwasannya kata “sedekah” erat
kaitannya dengan sesuatu yang bersifat kebenaran atau kebaikan. Hal ini
karena sumber pengambilan akar katanya diambil dari kalimat صدق-يصدق-صدقا yang
berarti berkata benar atau jujur.
B. c.
Definisi Infak Menurut Istilah
Definisi
“infak” menurut istilah terdiri dari beberapa pengertian, di
antaranya :
- Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah “pemberian sumbangan harta (selain zakat wajib) dalam hal kebaikan untuk kepentingan umum.” Dan kata “menginfakkan harta” berarti “memberikan sumbangan harta dalam hal kebaikan untuk kepentingan umum.”5
- Menurut Imam aj-Jurjani dalam kitabnya at-Ta’rîfât menjelaskan bahwa infak adalah pembelanjaan atau penggunaan harta untuk suatu kebutuhan (صرف المال إلى الحاجة).6
- Menurut Ahmad Mukhtar Umar dalam kitabnya Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah al-Mu’âshirah bahwasannya kata infak yang dimaksud selalu berkaitan dengan harta, dan mempunyai makna pembelanjaan atau penghabisan harta tanpa perhitungan (boros).7
Dari
berbagai sumber yang penulis paparkan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwasannya kata “infak” menurut istilah para pakar bahasa selalu
berkaitan erat dengan kata al-mâl atau harta. Dan mempunyai makna
sekitar “pembelanjaan atau pemberian harta tertentu dalam hal kebaikan
kepada siapa saja yang membutuhkan dan berhak menerimanya untuk suatu
kepentingan atau kebutuhan tertentu.”
B. d.
Definisi Sedekah Menurut Istilah
Definisi “sedekah”
menurut istilah terdiri dari beberapa pengertian, di antaranya:
- Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti “pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat fitrah sesuai kemampuan si pemberi.” Atau sering disebut dengan istilah “derma” dan orangnya sering disebut sebagai “dermawan” yaitu orang yang suka berderma (bersedekah). Dan kata “menyedekahkan harta” berarti “memberikan harta sebagai sedekah kepada yang berhak menerimanya sesuai kemampuan si pemberi” atau disebut juga “mendermakan harta”.8
- Menurut Imam ar-Ragib al-Ashfahani dalam kitabnya Mu’jam Mufradât Alfâdz al-Qurân menerangkan bahwa makna sedekah adalah “apa-apa yang dikeluarkan oleh manusia dari hartanya dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. seperti halnya zakat, akantetapi biasanya sedekah dikenal sebagai sesuatu yang disunnahkan atau dianjurkan, sedangkan zakat untuk sesuatu yang wajib.9
- Imam aj-Jurjani beliau mendefiniskan istilah “صدقة” dalam kitabnya “at-Ta’rîfât”. Menurut beliau, صدقة adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah swt.
B. e.
Permasalahan Penggunaan Istilah Sedekah
- Menurut Syeikh Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitabnya Fiqhu az-Zakât menegaskan bahwasannya makna dari kata “sedekah” itu sendiri adalah penamaan lain dari kata “zakat” hal ini dilihat dari sudut pandang bahasa al-Quran dan as-Sunnah. Sebagaimana Allah swt. berfirman :
“Ambillah
dari sebagian harta mereka sebagai sedekah (kebaikan), dengan (sedekah
itu) kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah : 60)
Dan dari
hasits Rasulullah saw. tatkala mengutus Mu’adz bin Jabal ra. ke negeri Yaman,
dan memerintahkan kepadanya untuk mengambil harta-harta orang-orang ahli kitab
yang telah masuk Islam sebagai zakat. Rasulullah saw. bersabda :
“أعلمهم أن الله افترض
عليهم في أموالهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم“
“…beritahukanlah
kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan
zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka.” (HR. Bukhari
dan Muslim).10
Dari semua
nas ini menunjukan bahwasannya maksud penggunaan kata “sedekah” di sini adalah
zakat yang hukumnya wajib.
Dan hanya
saja ‘urf (kebiasaan, tradisi, adat) telah merubah kata “sedekah”, dan
kata itu berubah maknanya menjadi istilah tersendiri yang hukumnya sunnah. Juga
memiliki makna tersendiri sebagai apa-apa yang didermakan atau diberikan oleh
seseorang terhadap orang yang meminta-minta. Akantetapi isyarat ‘urf ini
tidak lantas memalingkan kita dari kebenaran kalimat-kalimat dari bahasa arab
pada masa turunnya al-quran.11
- Dan istilah “sedekah” ini juga sering dipandang sebagai sesuatu yang ma’rûf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini lebih menunjukan bahwasanya istilah sedekah lebih umum dari pada istilah-istilah sebelumnya. Istilah ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi saw. bersabda : “كل معروف صدقة” (setiap kebajikan, adalah sedekah).
Berdasarkan
poin ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah sedekah, memberi
nafkah kepada keluarga adalah sedekah, ber-’amar ma’ruf nahi munkar
adalah sedekah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah sedekah, dan tersenyum
kepada sesama muslim pun adalah juga sedekah. Agaknya arti sedekah yang sangat
luas inilah yang dimaksudkan oleh Imam aj-Jurjani ketika beliau mendefiniskan
istilah “صدقة” dalam kitabnya “at-Ta’rîfât”. Menurut beliau, صدقة adalah segala pemberian yang dengannya kita
mengharap pahala dari Allah swt.12 Pemberian (al-‘âthiyah)
di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun
pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
B. f.
Perbedaan Infak dan Sedekah
- Sedekah, tidak khusus harta saja; bisa berupa amalan lisan atau perbuatan atau menginfakkan harta, karena hal ini disebutkan nabi dalam beberapa hadits shahih salah satu contohnya hadits berikut ini :
Dari Abu
Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat
pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa
sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta
mereka”.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ
لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ
“Bukankah
Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqah?
إِنَّهُ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ
وَبِكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَبِكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَبِكُلِّ
تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ
Sesungguhnya
tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap
tahlil adalah shodaqoh,
وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ
وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ
“menyuruh
kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh.
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
dan
persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.
Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?”
Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?”
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ
أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ
لَهُ أَجْرٌ
“Tahukah
engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa.
Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.
(HR. Muslim no. 2376)
Karena
maknanya umum, “pemberian yang diberikan karena mengharap ridho Allah swt.”
(sebagaimana definisi diatas), dan ini tidak hanya khusus harta saja.
- Adapun Infaq, maknanya
mengeluarkan harta; Sehingga infaq, khusus dalam hal harta saja. Sedangkan
mengeluarkan harta, bisa berarti dijalan Allah (dan ini bisa disebut juga
shadaqah), bisa pula dijalan yang diperbolehkan, bisa pula bermakna
tercela. Adapun infaq yang tercela; terbagi dua: (1) Isyraf :
Berlebih-lebihan/bermewah-mewahan dalam perkara yang mubah
(2) dan Tabdzir: Membelanjakan harta dalam perkara maksiat meskipun hanya satu rupiah. Wallahua’lam.[]
1 Kamus “Lisânul ‘Arab”,
bab huruf “nûn”, hal. 4507-4508.
2 Mu’jam Mufradât Alfâdz
al-Qurân, karya Imam ar-Râgib al-Ashfahânî, hal. 380.
3 Ibid.
4 Kamus Lisânul ‘Arab, bab
huruf “shâd” , hal. 2417&2419.
5 KBBI Offline (Kamus Besar
Bahasa Indonesia).
6 At-Ta’rîfât karya Imam
aj-Jurjani, hal. 39
7 Mu’jam al-Lughah
al-‘Arabiyyah al-Mu’âshirah karya Ahmad Mukhtar Umar, hal. 2260.
8 KBBI Offline (Kamus Besar
Bahasa Indonesia).
9 Mu’jam Mufradât Alfâdz
al-Qurân karya Imam ar-Ragib al-Ashfahani, hal. 209.
10 Fiqhu az-Zakât karya
Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi, hal. 40.
11 Ibid. hal. 41.
12 At-Ta’rîfât karya Imam
aj-Jurjani, hal. 132.
BAGAIMANA CARA BERIJTIHAD
Asy Syaikh Al Imam Abu Abdullah Muhammad Ibnu Hazm
rahimahullah mengatakan:
“Rukun atau pilar penyangga yang paling besar di dalam
bab “ijtihad” adalah mengetahui naql. Termasuk di antara faedah ilmu naql ini
adalah mengetahui nasikh dan mansukh. Karena untuk memahami pengertian
khitab-khitab atau perintah-perintah itu amatlah mudah, yaitu hanya dengan
melalui makna lahiriah (makna tersurat) dari berita-berita yang ada. Demikian
pula untuk menanggung bebannya tidaklah begitu sulit pelaksanananya.
Hanya saja yang menjadi kesulitan itu adalah mengetahui
bagaimana caranya mengambil kesimpulan hukum-hukum dari makna yang tersirat di
balik nas-nas yang ada. Termasuk di antara penyelidikan yang menyangkut nas-nas
tersebut adalah mengetahui kedua perkara tersebut, yaitu makna lahiriah dan
makna yang tersirat, serta pengertian-pengertian lain yang terkandung di
dalamnya.
Sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas,
ada sebuah atsar yang bersumber dari Abu Abdur Rahman. ia telah menceritakan
bahwa sahabat Ali ra, berjumpa dengan seorang qadi atau hakim, lalu Ali ra
bertanya kepadanya “Apakah kamu mengetahui masalah nasikh dan masukh?” Si Qadi
tadi menjaab: “Tidak”. Maka Ali ra menegaskan “Kamu adalah orang yang celaka
dan mencelakakan”
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais
berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya
dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut
ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan
cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia
akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya
mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98)
Ilmu atau syarat atau kompetensi yang harus dimiliki
untuk dapat berijtihad dan beristinbat (menetapkan hukum perkara) atau menggali
hukum-hukum sendiri dari Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebagaimana yang
disampaikan oleh KH. Muhammad Nuh Addawami sebagai berikut:
Di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masih
hidup di dunia, bagi yang ingin menerima risalahnya hanya tinggal bertanya
kepadanya dan mengikuti langsung apa-apa yang dikatakan, dikerjakan dan
direstuinya.
Sedangkan pada masa setelah wafat beliau Shallallahu
‘Alaihi Wasallam terutama setelah inqiradh para Sahabatnya apalagi dalam
masalah baru seiring dengan perkembangan zaman, kesulitan menerima risalah itu
amat terasa sulit sekali, sehingga para penerimanya memerlukan kecermatan yang
kuat dalam memahami al-Quran dan as-Sunnah, berijtihad dan beristinbath yang
akurat menurut metoda yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya menurut
ukuran prinsip-prinsip risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu
sendiri dengan logika yang benar, berbekal perbendaharaan ilmu yang cukup
jumlah dan jenisnya, berlandaskan mental (akhlaq) dan niat semata-mata mencari
kebenaran yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hal semacam itu diperlukan karena keadaan kalam Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan kalam Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu
adalah kalam yang balaghah sesuai dengan muqtadhal hal dan muqtadhal maqam,
keadaan lafadz-lafadznya beraneka ragam, ada lafadz nash, ada lafadz dlahir,
ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada
yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah
selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
Oleh karena itu bagi setiap sang penerima risalah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada masa setelah wafat beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan setelah inqiradh para Sahabatnya radhiallahu
anhum memerlukan :
1. Mengetahui
dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah
diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam
bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas
dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan
dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan
dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan
badi’).
2. Mengetahui
dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali
hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai
sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam seperti
yang telah dikatakan tadi yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang
terkandung di dalamnya.
3. Mengetahui
dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah
yaqiniyah qath’iyah.
4. Mengetahui
yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud,
mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam
as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi
as-Sunnah.
5. Mengetahui
ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari
al-Quran dan as-Sunnah.
Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana
untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah
ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid
kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah
empat imam mujtahid, yaitu:
- Imam Abu
Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.
Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau
ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya
terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan
menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.
Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja
dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat
hal 23 pada baris ke-12).
Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan
dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak
disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid,
sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah
ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang
lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui
dalil pendapat orang itu.
Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang
suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang
penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk
muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah
ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang
lain.
Langganan:
Postingan (Atom)